JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangkap Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). Diketahui, ZF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) pada Senin 6 November 2023.
Dalam kesempatan tersebut, ZF berhalangan hadir sehingga menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
AD dan ZF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Kereta Api Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka ZF selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 2 Desember 2023 di Rutan KPK, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers. konferensi di Rutan KPK. kantor, Senin (13/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, AD dan ZF diduga menyuap Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku Pejabat Pengikat (PPK) di Balai Teknik Kereta Api Kelas I Bandung pada tahun 2022 hingga 2023. Perusahaan mereka kembali memenangkan proyek dari SPH.
Perlu diketahui, SPH bertanggung jawab atas beberapa pekerjaan, salah satunya adalah peningkatan jalur kereta R 33 menjadi R 54 KM 76+400 hingga 82+000 antara Lampegan – Cianjur pada tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp 41,1 miliar .
“Tindakan SPH untuk mengkondisikan dan bersekongkol terhadap calon pemenang lelang didasarkan pada pengetahuan dan arahan HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” kata Wakil Ketua Komisi Perkeretaapian. Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, saat jumpa pers. konferensi di kantornya, Senin (6/11/2023).
Ikuti Berita Okezone di berita Google
Dapatkan berita terupdate dengan segala berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun ORION, daftar sekarang
klik disinidan kami mengharapkan kejutan menarik lainnya
Quoted From Many Source