Kasus Korupsi Perkeretaapian, KPK Tangkap Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera: Okezone Kombëtare

Berita3 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menangkap Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF). Diketahui, ZF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) pada Senin 6 November 2023.




Dalam kesempatan tersebut, ZF berhalangan hadir sehingga menjadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

AD dan ZF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Kereta Api Kelas I Bandung, Jawa Barat.

Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik ​​telah melakukan penahanan terhadap tersangka ZF selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 2 Desember 2023 di Rutan KPK, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers. konferensi di Rutan KPK. kantor, Senin (13/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, AD dan ZF diduga menyuap Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku Pejabat Pengikat (PPK) di Balai Teknik Kereta Api Kelas I Bandung pada tahun 2022 hingga 2023. Perusahaan mereka kembali memenangkan proyek dari SPH.

Perlu diketahui, SPH bertanggung jawab atas beberapa pekerjaan, salah satunya adalah peningkatan jalur kereta R 33 menjadi R 54 KM 76+400 hingga 82+000 antara Lampegan – Cianjur pada tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp 41,1 miliar .

“Tindakan SPH untuk mengkondisikan dan bersekongkol terhadap calon pemenang lelang didasarkan pada pengetahuan dan arahan HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” kata Wakil Ketua Komisi Perkeretaapian. Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak, saat jumpa pers. konferensi di kantornya, Senin (6/11/2023).

Ikuti Berita Okezone di berita Google

Dapatkan berita terupdate dengan segala berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun ORION, daftar sekarang
klik disinidan kami mengharapkan kejutan menarik lainnya

Baca Juga  Ini Foto Panglima Aceh Sakti Mandraguna yang Kebal Peluru hingga Ditabrak Tank: National Okezone


AD dan ZF kemudian sepakat dengan SPH untuk menang dengan memberikan sejumlah uang. Penyerahan uang kepada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.

“Uang yang diserahkan AD dan ZF berjumlah sekitar Rp935 juta dan akan terus didalami oleh Tim Penyidik,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Narkoba. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *