JAKARTA – Terhadap putusan terdakwa mantan Menteri Perhubungan, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus korupsi penyediaan tower BTS 4G dan prasarana pendukung BAKTI 1, 2, 3, 4 dan 5 juga telah mengajukan keluhan Cominfo. dan informasi, Johnny G. Piring yang divonis 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi.
Menyatakan banding atas nama Johnny G. Plate, kata Syarief kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Tak hanya terhadap Johnny G. Plate, gugatan yang diajukan hari ini juga ditujukan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur PT Mora Telematics Indonesia, Galumbang Menak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Benar, ada empat yang mengajukan pengaduan, ujarnya.
Ikuti Berita Okezone di berita Google
Dapatkan berita terupdate dengan segala berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun ORION, daftar sekarang
klik disinidan kami mengharapkan kejutan menarik lainnya
Quoted From Many Source