Johnny Plate divonis 15 tahun penjara, jaksa pun mengajukan banding: National Okezone

Berita3 Dilihat

JAKARTA – Terhadap putusan terdakwa mantan Menteri Perhubungan, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus korupsi penyediaan tower BTS 4G dan prasarana pendukung BAKTI 1, 2, 3, 4 dan 5 juga telah mengajukan keluhan Cominfo. dan informasi, Johnny G. Piring yang divonis 15 tahun penjara.




Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi.

Menyatakan banding atas nama Johnny G. Plate, kata Syarief kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Tak hanya terhadap Johnny G. Plate, gugatan yang diajukan hari ini juga ditujukan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur PT Mora Telematics Indonesia, Galumbang Menak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Benar, ada empat yang mengajukan pengaduan, ujarnya.

Ikuti Berita Okezone di berita Google

Dapatkan berita terupdate dengan segala berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun ORION, daftar sekarang
klik disinidan kami mengharapkan kejutan menarik lainnya


Sekadar informasi, Johnny G Plate langsung mengajukan pengaduan usai divonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya untuk 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. . Demikian kata pengacaranya, Achmad Cholidin.

Yang Mulia Pemohon, hari ini, kata Achmad, ditanya usianya oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri usai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Khas) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 8 .November 2023.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Benarkah memukul kucing sampai mati bisa mendatangkan sial? Berikut penjelasannya : Okezone Travel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *